Orbid - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jambi Indoguna Internasional resmi menerima penawaran Participating Interest (PI) sebesar 10% dari Petrochina International Jabung Ltd untuk Wilayah Kerja (WK) Jabung.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 yang mewajibkan kontraktor migas menawarkan PI 10% kepada BUMD setelah disetujuinya rencana pengembangan lapangan pertama atau perpanjangan kontrak.
Dasar Hukum dan Tahapan Proses
Berdasarkan Pasal 2 Permen ESDM No. 37/2016, kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD setelah persetujuan Plan of Development (POD) I atau efektifnya perpanjangan kontrak.
Dasar Hukum dan Tahapan Proses
Berdasarkan Pasal 2 Permen ESDM No. 37/2016, kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD setelah persetujuan Plan of Development (POD) I atau efektifnya perpanjangan kontrak.
Petrochina Jabung Ltd, yang telah beroperasi sejak 1993, baru memasuki masa perpanjangan kontrak pada 27 Februari 2023 hingga 2043, sehingga penawaran PI 10% kini dapat direalisasikan.
SKK Migas telah mengirim surat resmi (No. SRT-0152/SKKIA0000/2023/S9, 31 Maret 2023) kepada Gubernur Jambi, yang ditindaklanjuti dengan Surat Gubernur Jambi No. S540/978/SETDA.PRKM-3.1/IV/2023 pada 17 April 2023. Saat ini, proses telah memasuki tahap Due Diligence dan akses data, salah satu dari 13 tahapan yang harus diselesaikan sebelum penyerahan PI.
Peran BUMD dan Dukungan Stakeholder
Pemerintah Provinsi Jambi membentuk Tim Percepatan Penerimaan PI 10% melalui SK Gubernur No. 918/KEP-GUB/SETDA.PRKM-3.1/2023, dengan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab. Pembenahan kelembagaan BUMD juga menjadi fokus agar dapat bersinergi dengan pemangku kepentingan, termasuk empat partner Petrochina di WK Jabung:
- PT Pertamina Hulu Energi Jabung
- Petronas Carigali (Jabung) Ltd
- PT GPI Jabung Indonesia
- PT Raharja Energi Jabung
Selain WK Jabung, Jambi memiliki 6 WK migas lain yang berpotensi memberikan PI 10%, seperti WK Lemang, Tungkal, dan Merangin Dua.
Dukungan Politik dan Kemandirian Fiskal
Komitmen Pemerintah Provinsi Jambi diperkuat oleh dukungan DPRD Jambi melalui pembentukan Pansus PI 10%, serta dukungan anggota DPR RI Dapil Jambi (Komisi VII) untuk memperkuat posisi tawar daerah.
Tandry Adi Negara, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, menegaskan bahwa penerimaan PI 10% adalah langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian fiskal, mendanai pembangunan, dan memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat.
"Sinergi seluruh stakeholder dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Jambi yang berdaya saing dan berkelanjutan," tegas Tandry.
Dengan realisasi PI 10% ini, Jambi membuktikan keseriusannya dalam mengoptimalkan pengelolaan migas untuk kesejahteraan daerah.
SKK Migas telah mengirim surat resmi (No. SRT-0152/SKKIA0000/2023/S9, 31 Maret 2023) kepada Gubernur Jambi, yang ditindaklanjuti dengan Surat Gubernur Jambi No. S540/978/SETDA.PRKM-3.1/IV/2023 pada 17 April 2023. Saat ini, proses telah memasuki tahap Due Diligence dan akses data, salah satu dari 13 tahapan yang harus diselesaikan sebelum penyerahan PI.
Peran BUMD dan Dukungan Stakeholder
Pemerintah Provinsi Jambi membentuk Tim Percepatan Penerimaan PI 10% melalui SK Gubernur No. 918/KEP-GUB/SETDA.PRKM-3.1/2023, dengan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab. Pembenahan kelembagaan BUMD juga menjadi fokus agar dapat bersinergi dengan pemangku kepentingan, termasuk empat partner Petrochina di WK Jabung:
- PT Pertamina Hulu Energi Jabung
- Petronas Carigali (Jabung) Ltd
- PT GPI Jabung Indonesia
- PT Raharja Energi Jabung
Selain WK Jabung, Jambi memiliki 6 WK migas lain yang berpotensi memberikan PI 10%, seperti WK Lemang, Tungkal, dan Merangin Dua.
Dukungan Politik dan Kemandirian Fiskal
Komitmen Pemerintah Provinsi Jambi diperkuat oleh dukungan DPRD Jambi melalui pembentukan Pansus PI 10%, serta dukungan anggota DPR RI Dapil Jambi (Komisi VII) untuk memperkuat posisi tawar daerah.
Tandry Adi Negara, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, menegaskan bahwa penerimaan PI 10% adalah langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian fiskal, mendanai pembangunan, dan memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat.
"Sinergi seluruh stakeholder dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Jambi yang berdaya saing dan berkelanjutan," tegas Tandry.
Dengan realisasi PI 10% ini, Jambi membuktikan keseriusannya dalam mengoptimalkan pengelolaan migas untuk kesejahteraan daerah.