Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Datang ke Jambi, KONI Pusat Dikecam Gegara Lantik Pengurus Rangkap Jabatan

Senin | Agustus 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-11T02:36:48Z

Ketua umum KONI Pusat, Marciano Norman/ Instagram : @konipusat

Orbid - Pelantikan kepengurusan baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi yang dijadwalkan pada 11 Agustus 2025 berpotensi menjadi babak baru dalam kontroversi, bukan kebangkitan olahraga. 

Aliansi Keadilan Bersama POLRI (AKBP) menilai struktur pengurus yang akan dilantik sarat pelanggaran aturan dan konflik kepentingan.

Sejumlah posisi kunci, termasuk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, diketahui masih menjabat sebagai pimpinan cabang olahraga (Cabor) tingkat provinsi. 

Kondisi ini jelas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI yang mengatur larangan rangkap jabatan.

Aturan yang Dilanggar

Larangan tersebut tertuang jelas dalam Pasal 22 Ayat (2) dan Pasal 23 Ayat (2) AD KONI 2020, yang menegaskan bahwa pimpinan KONI provinsi tidak boleh merangkap jabatan di organisasi olahraga lain, baik secara horizontal maupun vertikal. 

Ketentuan ini dibuat untuk mencegah konflik kepentingan, seperti penyalahgunaan wewenang dalam distribusi dana, fasilitas, maupun program pembinaan.

Ketua Terpilih Disorot

Ketua terpilih, AKBP Mat Sanusi, turut menjadi sorotan karena masih berstatus sebagai perwira aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Hal ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mengharuskan anggota kepolisian mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

KONI Pusat Ikut Terseret

Kehadiran Ketua Umum KONI Pusat dalam pelantikan ini dikhawatirkan akan melegitimasi pelanggaran aturan yang dibuat oleh organisasi itu sendiri. 

Jika tetap dilaksanakan tanpa perbaikan, hal ini dapat menjadi preseden buruk dan memperkuat budaya pelanggaran di tingkat daerah.

Tuntutan Aliansi AKBP

Aliansi AKBP secara tegas meminta:

1. Penundaan pelantikan hingga seluruh pimpinan KONI Jambi resmi mengundurkan diri dari jabatan di Cabor.

2. Pembuktian kepatuhan dengan surat pengunduran diri resmi sebelum pelantikan.

3. Klarifikasi publik dari AKBP Mat Sanusi terkait statusnya sebagai anggota Polri aktif.

4. Evaluasi menyeluruh proses seleksi dan formatur KONI Jambi

Penutup: Ujian Integritas

Olahraga seharusnya menjadi arena sportivitas, disiplin, dan kejujuran. Jika lembaga pengelolanya justru melanggar prinsip tersebut, mustahil prestasi dapat tumbuh sehat.

Pelantikan KONI Jambi kali ini bukan sekadar seremoni, melainkan ujian integritas bagi KONI Pusat—apakah berdiri di sisi aturan, atau larut dalam pelanggaran.

×
Berita Terbaru Update